Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dorong Penataan Kawasan Hutan Melalui Program TORA

TNews, PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pembahasan usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPΤΡΚΗ) dengan Balai Penataan Kawasan Hutan dan Tata lingkungan (BPKHTL) wilayah I medan secara Zoom Meeting di Painan Convention Center, Selasa (23/04).

Bupati Pesisir Salatan melalui Kadis Kominfo mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten sangat mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya Rakor untuk mendukung program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari pemerintah pusat.

“Kami sangat berharap agar proses penataan kawasan hutan di Pesisir Selatan segera memperoleh landasan legal,” katanya.

Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum, atas hak-hak masyarakat yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan,” kata Wendi.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menyikapi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Pesisir Selatan senantiasa mendukung sepenuhnya demi kemaslahatan masyarakat.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dengan adanya program TORA ini. Semoga program ini terlaksana dengan baik di Kabupaten Pesisir Selatan,” ucapnya.

Ketua Tim Inver BPKHTL Wilayah 1 Medan, Fernando L Tobing, melalui Zoom Meeting itu menjelaskan bahwa di kawasan hutan itu sudah ada perkampungan yang cukup lama, termasuk juga lahan garapan pertanian, perkebunan, dan perikanan.

“Untuk itu penyelesaiannya maka perlu dilakukan inventarisasi dan verifikasi ke lapangan. Rangkai kegiatan sosialisasi itu dimulai sejak tahun 2021. Tahun berikutnya baru ada usulan dari Pemkab Pessel 17.539 hektar. Khusus usulan untuk lahan garapan seluas 5.948,4 hektar,” terangnya.

Disampaikan lagi bahwa sebaran indikatif potensi inver PPTPKH itu berada di sepuluh kecamatan. Diantaranya Kecamatan Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Koto XI Tarusan, Lengayang, Linggo Sari Baganti, Lunang, Pancung Soal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Ranah Pesisir, dan Kecamatan Silaut.*

Peliput : PBP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *