TNews, PESISIR SELATAN – Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan, Firdaus menegaskan satu hal usai beredarnya informasi terkait salah seorang kepala kampung di Kecamatan Lengayang yang menjual beras bantuan bagi korban banjir.
“Pertama, yang bersangkutan harus menyerahkan bantuan itu kepada masyarakat yang berhak,” kata Firdaus di Painan, Selasa, 30 April 2024.
Kemudian, tambahnya, terkait apapun langkah yang akan diambil oleh kepala kampung, apakah ingin mengundurkan diri, atau ingin merantau, namun yang pasti ketentuan itu mutlak dipenuhi.
Apalagi kata dia, setelah pihaknya menyerahkan bantuan secara simbolis ke kecamatan, dan dari kecamatan selanjutnya ke nagari, dan seterusnya ke kampung-kampung, maka ada kewajiban bagi yang menyerahkan untuk membuat dokumen pertanggungjawaban yang berisi informasi tentang siapa yang menerima, kapan diterima, dan sebanyak apa diterima.
“Jika beras itu diperjualbelikan, pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan dokumen pertanggungjawabannya, apakah direkayasa atau tidak dibuat sama sekali,” ungkapnya.
Sehingga lanjutnya jika hal itu tidak dituntaskan, maka berkemungkinan bisa jadi sandungan bagi kepala kampung yang bersangkutan, baik ketika berhadapan dengan pemeriksa, atau lebih jauh dengan aparat penegak hukum.
Secara pribadi dirinya mengakui bahwa sejak terjadinya bencana Bupati setempat, Rusma Yul Anwar begitu intens meminimalisir dampaknya, termasuk menggalang dan menyerahkan bantuan ke para korban.
“Dan ketika di lapangan terjadi hal memalukan seperti ini, maka kami dari dinas tidak sedikitpun akan menoleransinya,” ungkap Firdaus.
Sebelumnya beredar informasi bahwa salah seorang kepala kampung di Nagari Kambang berinisial “G” menjual beras bantuan korban banjir ke salah satu tengkulak yang masih berdomisili di kecamatan setempat.
Beras bantuan yang dijual disebut-sebut sebanyak 500 kilogram, dan dijual Rp. 10 ribu per kilogramnya, sehingga dari aktivitas itu kepala kampung dimaksud mengantongi uang sebanyak Rp. 5 juta rupiah.*
Peliput : PBP