Warga Kampung Kayu Aro Upayakan Kelestarian Hutan dengan Musyawarah

TNews, PESISIR SELATAN – Masyarakat Kampung Kayu Aro, Nagari Ganting Mudiak Selatan Surantih (GMSS), Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus berupaya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan nagari di daerah itu.

Upaya itu dilakukan agar keberadaan hutan sesuai dengan fungsinya tetap terjaga, dan tidak menimbulkan bencana bagi masyarakat dan lingkungan akibat terjadinya pengrusakan dan alih fungsi.

Kesadaran menjaga hutan itu merupakan kearifan lokal yang masih terjaga hingga saat ini, sehingga bila ada indikasi akan terjadi kerusakan akibat pembukaan ladang baru dan penebangan, maka masyarakat nagari bersama unsur terkait akan melakukan musyawarah untuk mencari solusi agar persoalan bisa terselesaikan dengan baik.

Hal itu disampaikan Wali Nagari GMSS, Syawal, kepada Padang Ekspres Kamis (4/10), usai melakukan musyawarah di Masjid Ummarah di Kampung Kayu Aro.

Dijelaskannya bahwa sebagai nagari yang dikelilingi oleh hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), pihaknya bersama masyarakat akan terus berupaya untuk menjaga kelestariannya.

“Upaya itu harus dilakukan agar potensi besar di sektor perkebunan terutama gambir, minyak nilam, dan berbagai tanaman produktif lainnya tetap bisa terus berlangsung tanpa harus merusak hutan. Tentu upaya ini membutuhkan trik tertentu. Salah satunya melalui mufakat dan musyawarah sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki oleh nagari ini,” katanya.

Disampaikannya bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait sengaja melakukan musyawarah pada Kamis (3/10) itu terkait atas pembukaan ladang baru yang dilakukan oleh oknum masyarakat di hulu sungai di nagari itu.

“Musyawarah ini kami lakukan karena hulu sungai lokasi pembukaan ladang baru itu berada di pusat sumber air untuk Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di nagari ini. Agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dan juga bermasalah dengan hukum, sehingga kita melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik,” jelas Syawal lagi.

Diungkapkannya bahwa dari musyawarah itu disepakati bahwa aturan yang diterapkan masih mengacu kepada aturan lama. Namun bagi yang sudah membuka ladang baru di sekitar kawasan hutan tersebut, akan dilakukan pendataan dan akan dibuat aturan baru.

“Nah dalam hal ini kita dari pihak nagari akan membuat tim untuk mensurvei ke lapangan. Setelah survey ini kita lakukan, maka masyarakat yang terlanjur membuka ladang di kawasan hutan ini akan kita undang untuk membuat aturan baru. Aturannya tentu tidak merugikan terhadap lingkungan dan juga bagi masyarakat sendiri,” jelasnya.

Ditambahkan Syawal lagi bahwa musyawarah dengan masyarakat yang terlanjur membuka ladang baru itu juga dihadiri Kepala UPTD KPHP Pessel, Hendrio, Camat Sutera diwakili, Iwal, Kapolsek Sutera diwakili Bhabinkamtibmas, Bripka Rifman Hendra, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Hasan Basri, tokoh masyarakat, ninik mamak dan pemuda nagari.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pessel, Hendrio, kepada Padang Ekspres memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Nagari (Pemnag) GMMS dan berbagai pihak terkait lainnya di nagari itu.

“Saya berharap melalui kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat nagari dalam menyelesaikan persoalan secara mufakat dan musyawarah ini mendapatkan solusi terbaik. Sebab menjaga kelestarian hutan merupakan hal wajib yang tentunya juga tidak mengenyampingkan keberlangsungan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan,” katanya.

Dia berharap dalam waktu dekat ini tim yang dibentuk oleh nagari bisa segera menuntaskan pendataan.

“Sehingga masyarakat yang sudah terlanjur membuka lahan atau ladang baru tersebut bisa diundang guna mencari solusi terbaik sesuai dengan aturan berlaku,” timpalnya.*

Peliput: PBP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *