TNews, PESISIR SELATAN – Camat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Alpriyendri menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan permainan boneka capit di wilayahnya karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
“SE ini lahir melalui musyawarah Forkompinca Lengayang yang dituangkan ke Berita Acara Musyawarah dengan Nomor : 000.1.10/7/LYG/2024,” kata Camat Lengayang, Alpriyendri di Kambang, Jumat, 26 Januari 2024.
Ia menambahkan, saat ini permainan boneka capit telah tersebar di sejumlah tempat keramaian di Lengayang, dan telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perkembangan dan pendidikan anak-anak.
“Dampaknya tidak hanya secarae konomi, namun juga secara psikologis dan sosial. Oleh karena itu, demi menjaga keharmonisan dan kelangsungan pendidikan generasi muda SE ini kami terbitkan,” ungkapnya.
Dalam SE itu disampaikan sejumlah hal, mulai dari pelarangan permainan mesin boneka capit di tempat-tempat berdekatan dengan fasilitas umum, termasuk pusat-pusat pemerintahan, dan sekolah.
Ajakan menempelkan pengumuman di tempat-tempat strategis, seperti papan pengumuman Nagari, masjid, dan tempat-tempat keramaian lainnya, menginformasikan kepada anak-anak dan orang tua mengenai dampak negatif permainan boneka capit, serta mengajak mereka memainkan permainan yang lebih positif, dan mendidik.
Berikutnya melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para orang tua dalam mengawasi dan mengontrol permainan anak-anak.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat nagari se-Kecamatan Lengayang dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” ungkap Alpriyendri.*
Reporter : PBP