Penjualan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin di Pessel Melebihi HET, Petani Mengeluh dan Dinas Pertanian Janji Tindak Lanjut

TNews, PESISIR SELATAN – Praktik penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) kepa LINGGO SARI BAGANTI, PESSEL, SUMBAR, Jurnal Aspirasi.Com da petani, hal tersebut terjadi di Kios Sinar Mandiri Tani yang terletak di Nagari Sungai Sirah Airhaji, Kecamatan Linggo Saribaganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Hasil pantauan media ini didalam gudang tokoh tersebut, terlihat tumpukan pupuk bersubsidi siap jual. Pada Rabu, 02 Oktober 2024.

Dari keterangan karyawan toko yang enggan dibuatkan namanya mengatakan, ‘ bahwa Toko ini milik Yolan yang tinggal di Balai Selasa sementara pupuk ini dibeli dari toko pupuk lain dan terus dijual kembali di toko ini.

“Kami menjual jenis Urea subsidi ini dengan harga Rp 190.000/karung sementara Jenis Phoska Subsidi Rp 240.000/karung dengan berat 50kg/karung sedangkan toko ini memang belum memiliki Izin dari penjualan pupuk subsidi,” jelasnya.

Sementara masyarakat setempat yang enggan dituliskan namanya mengeluh bahwa kegiatan Kios pupuk Sinar Mandiri Tani ini dikarenakan menjual pupuk terlalu mahal tidak terjangkau oleh petani.

“Kami berharap Toko Pupuk Sinar Mandiri Tani ini agar diproses secara hukum agar tidak lagi menjual pupuk dengan harga seenaknya saja”.

Kepala Dinas Pertanian, Madrianto ,S.Hut,MH yang dihub awak media mengatakan,” Kami Dinas Pertanian terima kasih atas informasinya, ini akan kami tindak lanjuti, terkait persoalan ini.

Lanjut Anto panggilan akrabnya, ” untuk persoalan pupuk ini ada TIM nya namanya KP3, sebagai Ketua Pak Sekda Sendiri. San ini akan kita bahas dan telusuri nanti ke bawah, dan akan kami tindak Kios-kios yang nakal, yang menjual diluar ketentuan,” tutupnya.*

Peliput: PBP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *