TNews, PESISIR SELATAN – Pengurus Kelompok Usaha Bersama, Kampung Air Pilah (Air Uba), Nagari Pulau Rajo, Kecamatan Air Pura, Solhendri Yanto (52) bantah lakukan Pungutan Liar terhadap anggota kelompok penerima bantuan hibah.
Pernyataan itu buntut dari bermunculannya pemberitaan miring terhadap kelompok yang di Manage-nya selama ini, pasalnya ia sebagai ketua pengurus kelompok hanya menjalankan kesepakatan yang termaksud di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok Usaha Bersama Tanjung Pulai.
Dimana, sesuai dengan AD/ART KUB Tanjung Pulai pada Bab IX Modal Kelompok Pasal 15 menyatakan,
1. Modal kelompok berdasarkan iuran anggota sendiri dan modal pinjaman dari pihak lain.
2. Modal terdiri dari A, simpanan pokok. B, simpanan wajib. C, simpanan dari sisa keuntungan usaha masing-masing anggota kelompok. D, sumbangan sukarela anggota yang tidak mengikat.
“Jika ditotalkan Indra sebagai anggota kelompok mesti menyelesaikan kewajibannya ke kelompok sebesar Rp. 23 juta, hanya saja kami tidak setega itu, kami tau kondisi ekonominya,” kata Solhendri saat dikonfirmasi di Painan, Senin (10/02/2025).
Solhendri menjelaskan, sebelum bantuan hibah itu diluncurkan ke dinas, pihaknya telah menggelar rapat dengan seluruh anggota dan Indra dalam kesempatan itu telah menitipkan seluruh keputusan kepada salah satu pengurus yakninya sekretaris bernama Simaldi Indra, yang merupakan kerabatnya sendiri dan juga sudah merupakan kesepakatan dari Indra.
“Kemudian disampaikan pada saat musyawarah kelompok serta secara tertulis, dengan segenap poin kesepakatan, termasuk mengenai pembiayaan program,” tambahnya.
Pada musyawarah yang dilaksanakan pada 31 Mei 2024 itu, terdapat beberapa kesepakatan yakni,
1. Menyetujui pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan sukarela yang sesuai AD/ART kelompok nelayan Tanjung Pulai selama dua tahun 2022-2024, kecuali mengundurkan diri sebelum tahun 2025.
2. Menyetujui mendanai seluruh proses pengurusan program untuk tahun 2024 secara keseluruhan sampai penerimaan mesin di tangan (Indra) selalu anggota kelompok nelayan Tanjung Pulai, serta tidak membebankan biaya apapun kepada calon penerima lainnya dalam kelompok tersebut.
3. Biaya ini kami bayar secara bertahap hingga akhir penerimaan mesin yaitu seluruh anggota penerima mesin tempel menerima bahagianya.
4. Saya Simaldi Indra, mamak dari Indra yang mewakili bahwa Saya ikhlas dalam penanggungan seluruh biaya administrasi serta menyepakati poin 1 sampai 3 , dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dalam kesepakatan bersama dengan anggota kelompok, setiap anggota kelompok disepakati simpanan pokok Rp. 500.000 dan simpanan wajib perbulan Rp. 100.000.
“Bagi Indra, itu berlaku terhitung dari dua tahun (24 bulan) ke belakang, karena sebelumnya yang bersangkutan tidak anggota kelompok, tapi dikarenakan ada salah satu anggota yang merantau, dan kebetulan Indra memang sebagai nelatan dan juga membutuhkan, maka kami rekomendasikan ke Indra sebagai penerima hibah dari kelompok,” terangnya.
Namun, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela tidak pernah ditunaikan oleh Indra, dan biasanya, bagi kelompok menngutip kewajiban anggota untuk melunasi sewaktu bantuan hibah diperoleh.
“Jadi kami hanya melaksanakan apa yang telah disepakati dan disetujui di dalam AD/ART, kenapa kok disebut kami melakukan pungli,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwasanya (Indra) ini semenjak bergabung dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tanjung Pulai tidak pernah menunaikan kewajibannya sebagai anggota kelompok.
“Indra ini tidak mau tau dengan kelompok, sudah difasilitasi oleh kelompok mendapatkan bantuan hibah, kok, disampaikan kami melakukan pungli, ini jelas tidak benar,” tutupnya.
Sementara itu, Iswandi Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) menyatakan bahwasanya ia sebagai Penyuluh Lapangan hanya memastikan kelompok yang diawasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan AD/ART, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dan kesalahan dalam manajemen kelompok.
“Saya juga turut dituduh berbuat yang tidak tidak, ini jelas tidak benar,” tegasnya.
Ia juga memastikan terkait dengan KUB Tanjung Pulai, hadir sebagai dewan penasihat dan penyuluh.
“Tidak lebih dari itu, Saya hanya inginkan kelompok ini berjalan dengan baik dan bisa berkembang, ini dikatakan Saya pungli,” tutupnya.
Kesempatan lainnya, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan, Firdaus mengharapkan agar menyelesaikan persoalan internal kelompok secara bijak serta memahami aturan dalam kelompok secara baik.
“Secara aturan Dinas dan kelompok hanya bersifat koordinasi dan komunikasi, Saya tidak bisa mengintervensi kelompok, karena kelompok itu memiliki aturan tersendiri,” ulasnya.*
Peliput: PBP