Baznas Pesisir Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 1445 H/2024 M

TNews, PESISIR SELATAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 H.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 102/SK/BAZNAS/PS/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1445 H/2024 M tanggal 26 Maret 2024.

“Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan lembaga lintas sektoral,” kata Ketua Baznas Pesisir Selatan di Painan, Kamis (28/03).

Yose mengatakan, besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras, dengan jenis dan harga beras yang dimakan sehari-hari dan besaran Fidyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau harga makanan yang sudah jadi.

Dijelaskannya, besaran Zakat Fitrah 2,5 kg beras, dengan jenis dan harga beras. Untuk beras Sokan/Anak Daro dan sejenisnya Rp. 17.500/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp. 42.500. Beras Ir 42 dan sejenisnya Rp. 16.000/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp. 40.000. Beras Dolog/Bulog dan sejenisnya Rp. 13.000/kg, maka Zakatnya Fitrahnya Rp. 31.500.

Sedangkan besaran Fidyah per hari sebesar Rp. 22.000. Besaran Zakat Fitrah dan Fdiyah ini berlaku untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1445 H/2024 M.

“Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tentang informasi dan pedoman besaran nominal Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M di Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dalam rangka menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Dikatakan, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan BAZNAS No. 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Peraturan BAZNAS No. 04 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat dan SK Bupati Pesisir Selatan No.400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022-2027, jelas Yose Leonando.*

Peliput : Prisman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *