TNews, PESISIR SELATAN – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar memutuskan membatalkan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor: 800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Iya betul, karena terganjal Undang -Undang Pilkada No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3,” kata Sekretaris Daerah, Mawardi Roska saat jumpa pers dengan wartawan di ruang Rapat Bupati Pesisir Selatan, Rabu (27/03).
Turut hadir, Kepala BKPSDM, Yoski Wandri, Kepala Dinas Kominfo, Wendi, dan Kabid IKP, Wildan.
Sekretaris Daerah, Mawardi Roska dalam keterangannya hal ini adalah kesalahan dalam memahami jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, dimana sesuai jadwal bahwa penetapan calon kepala daerah Pilkada itu tanggal 22 September 2024.
Kata Mawardi Roska pembatalan surat keputusan pelantikan itu menurutnya disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan kebelakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024) lalu dibatalkan melalui keputusan bupati,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa kesalahan pelantikan yang dilakukan pada Jumat (22/3/2024) itu bukan disengaja melainkan hanya salah dalam menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024.
“Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada hari itu dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” pungkasnya.
Sekda juga mengimbau kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan kerjanya, agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan.
Lebih lanjut, mengingat ini adalah sebuah kesalahan, maka perlu diperbaiki dan menjadi pelajaran kedepan. Permasalahan ini juga menjadi evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ya, mengingat ini adalah sebuah kesalahan, maka perlu diperbaiki dan menjadi pelajaran kedepan. Permasalahan ini juga menjadi evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Hal serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten di Sumatera Barat,” sebutnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Yoski Wandri mengatakan, Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah, dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut sebelumnya telah dilakukan diskusi dan kajian secara mendalam.
Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak -pihak terkait, sehingga lahirlah SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.
Namun kemudian SK itu ternyata terganjal Undang-undang Pilkada, sehingga dibatalkan.
“Masalah ini menjadi sebuah pelajaran dan bahan evaluasi kita. Mudah-mudahan masalah ini tidak terjadi lagi kedepan. Atas nama pemerintah daerah kami mohon maaf atas kekhilafan ini,” tutupnya.*
Peliput : Prisman