TNews, PESISIR SELATAN – Tiga anggota Panwascam di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat meraih penghargaan Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan simulasi Penyelesaian Sengketa Antar peserta (PSAP).
Tiga anggota Panwaslu Kecamatan itu, diantaranya Kiki Deska Putra dari Panwas Kecamatan Lengayang, Adi Mulya Putra Kecamatan Koto XI Tarusan dan Inola Anwar Kecamatan IV Jurai
Mereka meraih peserta terbaik 1 di masing-masing kelas simulasi dari total 4 kelas yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Hotel Emersia Batusangkar, 28-30 September 2024.
Bawaslu Provinsi Sumbar mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan pada 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dengan tujuan untuk melatih pengawas pemilihan tingkat kecamatan dalam menyelesaikan persoalan Sengketa Antar peserta.
“Alhamdulillah. Kita dari Perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih terbaik 1 pada tiga kelas dari empat kelas yang sudah dibentuk Panitia,” ungkap Inola Anwar, Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam IV Jurai.
Inola merasa senang karena fasilitator telah menjatuhkan pilihan kepada dirinya dan rekan-rekan lainnya sebagai peserta terbaik dalam pelaksanaan simulasi tersebut.
Diketahui, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta adalah Sengketa yang terjadi akibat tindakan peserta pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.
Secara kewenangan, Panwaslu Kecamatan diberikan Mandat dari Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan persoalan Sengketa Antar Peserta.
Sengketa ini dilaksanakan secara musyawarah dengan acara cepat dan diselesaikan pada hari yang sama. Namun, dapat juga diselesaikan paling lama tiga hari dengan kondisi tertentu seperti akses geografis yang sulit dijangkau.
Kemudian akses komunikasi yang sulit dijangkau dan atau keadaan yang menyebabkan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan tidak dapat memutus Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilihan pada hari yang sama.
Tahapan Penyelesaian Sengketa Antar peserta ini terdiri penerimaan permohonan, verifikasi permohonan dan pelaksanaan musyawarah antara para pihak yaitu pemohon dan termohon.
Jika, pelaksanaan musyawarah mencapai kesepakatan, maka dituangkan ke dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa dan menuliskan poin-poin kesepakatan.
Berbeda halnya jika musyawarah acara cepat yang dilakukan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan bukti-bukti dan memutus Penyelesaian Sengketa Antar peserta dengan mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang ada.
Kemudian, sebelum memutus Anggota Panwaslu Kecamatan juga harus berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian Panwaslu Kecamatan dalam memutuskan Penyelesaian Sengketa Antar peserta adalah bahwa putusan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.*
Peliput: PBP