TNews, PESISIR SELATAN – Kepemimpinan Bupati Rusma Yul Anwar, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berhasil menjaga stabilitas pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN di tengah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Meskipun banyak daerah yang mengalami kendala dalam pembayaran TPP akibat perubahan signifikan dalam transfer ke daerah, namun Pesisir Selatan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi keuangan daerah yang baru,” kata Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar di Painan, Sabtu (24/08)
Ia menyebut, bahwa pada tahun 2023, indeks TPP di Pesisir Selatan mengalami penurunan, namun pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan perencanaan.
“Keputusan untuk menurunkan indeks TPP pada tahun 2023 merupakan pilihan yang sulit namun realistis,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Rusma, hal itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembayaran TPP secara penuh selama 14 bulan, dibandingkan dengan risiko hanya mampu membayar selama 10 bulan jika indeks dipertahankan.
“Berkat pengelolaan keuangan daerah yang prudent, Pemkab Pesisir Selatan berhasil meningkatkan kembali indeks TPP, dan hasilnya tahun ini pembayaran TPP telah berjalan lancar selama 9 bulan,” jelasnya.
Kedepan lanjutnya, tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah masih akan terus berlanjut. Sebab batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% yang akan berlaku pada tahun 2027 mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan pendapatan daerah atau melakukan penyesuaian terhadap besaran TPP.
Dalam kesempatan wawancara ia mengajak seluruh masyarakat untuk memahami kondisi keuangan daerah yang semakin kompleks pasca berlakunya UU HKPD.
“Janji-janji untuk menaikkan TPP perlu dikaji ulang secara cermat, mengingat keterbatasan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.*
Peliput: PBP