TNews, PESISIR SELATAN – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu menanggapi proses pelantikan Walinagari terpilih Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan yang belum bisa dilakukan.
Hal ini menurut Salman, karena proses hukum Walinagari sebelumnya, belum incraht atau memiliki ketetapan hukum final.
“Sebelum putusan final maka belum boleh ada proses penggantian Walinagari antar waktu Nanggalo,” ujar Mantan Camat Sutera itu.
Menurut Salman, proses PAW Walinagari Nanggalo yang sudah dilakukan saat ini cacat prosedural.
“Artinya, kalau dipaksakan pelantikannya, tentu berisiko hukum,” urai Salman.
Sedari awal pihak DPMDPPKB sudah wanti-wanti kepada Pemerintahan Nagari Nanggalo, agar berkordinasi dengan intens dengan Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten.
“Memang sudah diingatkan untuk taat aturan, karena prosedur yang terlanggar, produknya tentu tak sah,” tukuknya.
Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menyebutkan bahwa ia selalu Camat sudah menuntun panitia Pilwanag untuk bekerja dengan prosedur.
“Artinya, kalau ada bahan-bahan yang kurang, seperti surat pengunduran kalau yang maju dari unsur Bamus,” sebutnya.
Nurlaini minta panitia untuk bekerja mempedomani Peraturan Bupati yang berlaku.
“Saya menerima permohonan pemberhentian anggota Bamus yang turut mencalonkan diri, namun SK Bupatinya belum turun, pemilihan berlangsung,” urainya.
Sehingga, pemilihan yang dilakukan cacat prosedural, dan bagi anggota Bamus terpilih tentu tak bisa serta merta dilantik.
“Bahkan anggota Bamus Nanggalo terpilih sebagai Walinagari, masih menerima honorarium sampai saat ini,” sebut Mantan Kabag Keuangan Set. DPRD Pesisir Selatan itu.*
Peliput : PBP